BERITA
Rakernas PB perbakin 2017
18-09-2017
1.
Peraturan
Organisasi:
ยท
Selama
ini PO sudah ada namum belum pernah disahkan sehingga pada pembahas ini PO
tersebut dapat di sah kan dan di sebarkan ke pengprov untuk dijadikan pedoman.
2.
LOGO
Tembak Reaksi Indonesia dan Jersey Nasional:
Dihimbau
agar seluruh pengrov untuk dapat mengirim usulan logo tembak reaksi Indonesia
dan design jersey nasional ke PB Perbakin untuk dijadikan bahan pertimbangan
logo baru .
3.
PEMBINAAN:
- Telah disepakati jadwal pertadingan 2018 terlampir.
- Tiap pengrov minimal mengadakan pertandingan level 2 sekali dalam setahun dan bagi pengrov yang sudah memiliki agenda tetap agar di tingkatkan menjadi level 3.
- Semua divisi agar dapat dipertandingkan (Standard, Open, Production, Revolver dan Classic).
- Memberikan himbauan ke pengprov untuk menertibkan anggotanya sesuai hasil munas 2014, dimana aturan untuk mengharuskan para anggota untuk mengikuti pertandingan IPSC Level 2 minimal 2 kali dalam setahun.
- Mengusulkan untuk menggunakan system logbook untuk mengetahui keaktifan anggota bidang tembak reaksi dan menjadi salah satu referensi untuk perpanjangan ijin.
- Bidang Tembak Reaksi akan mengupayakan sarana dan prasana amunisi dan senpi agar dapat lebih murah dan terjangkau.
4. PON KE XX, th 2020 DI PAPUA:
Dengan pengesahan tembak reaksi sebagai salah satu cabang olah raga menembak yang dapat dipertandingan oleh KONI di PON XX 2020 di Papua, diharapkan agar PB Perbakin dapat memperjuangkan agar dijadikan nomer yang dipertandingkan.
5. PENAMBAHAN/PERBAIKAN PERKAP NO.8/12:
- Mengubah divisi Modify menjadi Divisi Classic.
- Mengusulkan penambahan jenis dan caliber senjata api yang selama ini hanya handgun dan shotgun, ditambah dengan rifle.
- Mengusulkan caliber 9x19, dapat berlaku untuk divisi yang lain.
6. AAIPSC:
- Mengharuskan pembentuk komisi AAIPSC di seluruh pengrov yang sudah memiliki bidang tembak reaksi dan menjadikan pembentukan AAIPSC sebagai salah satu persyaratan untuk pengukuhan bidang tembak reaksi di pengrov.
- Usulan agar komisi AAIPSC dapat mengeluarkan Kartu Tanda Anggota/KTA bagi anggota yang telah mendapatkan sertifikasi AAIPSC.
Tambahan :
7. Bidang Berburu dan Bidang Reaksi harus membina atlet Bid. Tembak Sasaran:
Sesuai dengan arahan ketua Umum PB. Perbakin pada sambutan pembukaan Rakernas, maka ditetapkan penembak berburu dan tembak reaksi harus membina atlet tembak sasaran.
8. Membuat penataran khusus untuk pelatih.
9. Airsoftgun :
- Kordinasi untuk legalitas kepemilikan Airsoftgun.
- Terkait Perkap 8 , perizinan dari Polda bukan dari Club.
- Sudah ikut penataran AAIPSC tetapi status belum jelas hanya sertifikat.
- TR Kapolri tentang Moratorium Airsoftgun apakah sudah dicabut.
- Diperlukan PO Khusus tentang Airsoft.
- Mohon pertimbangan kembali Airsoft sebagai bagian dari Anggota Perbakin.
- Agar KTA yang diterbitkan oleh Klub tidak mencantumkan Logo Perbakin.