BERITA

IPSC Level II - Sosialisasi Peran dan Fungsi WASSENDAK

26-02-2016



IPSC Level II - Sosialisasi Peran dan Fungsi WASSENDAK.

Di Lapangan Tembak Senayan  Tanggal 26-27 Februari 2016

I.  PENDAHULUAN

A.Umum


Sub Direktorat 4 bidang Wasendak merupakan bagian dari Direktorat Intelijen Keamanan yang kegiatannya difokuskan pada bidang WASSENDAK dimana meliputi pengawasan, pengamanan dan pengendalian senjata api non organik TNI/ Polri, bahan peledak komersial dan bahan kimia berbahaya yang dapat menimbulkan ledakan sehingga mampu melakukan identifikasi kerawanan di bidang Wassendak dan dapat melakukan antisipasi untuk mencegah terjadinya potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata pada keamanan khususnya bidang Wassendak di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

B. Dasar

1.   Undang-Undang Senjata Api 1936 (Undang-Undang 19 Maret 1937 L.N No.170 diubah dan  ditambah dengan Undang-Undang 30 Mei 1939 L.N. No.278) tentang memiliki, perdagangan dan pengangkutan senjata api, mesiu dan munisi di Indonesia.

2.   Undang-Undang No.8 tahun 1948 tentang pendaftaran dan pemberian izin      pemakaian senjata Api. 

3.   Undang-Undang Darurat Mengenai Peraturan Hukum Istimewa Sementara pada 1 September 1951 (L.N.No.78) ditetapkan suatu Undang-Undang Darurat tentang mengubah ”Ordonansi      peraturan Hukum Istimewa Sementara” (L.N. 1948 No.17. 

4.   Undang-Undang No.20 Prp tahun 1960 pasal 1 tentang Kewenangan Perizinan yang diberikan menurut Perundang-Undangan mengenai Senjata Api (Lembaran Negara Tahun 1961 No.62 tambahan Lembaran Negara Nomor 1994). 

5.   Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tanggal 8 Januari 2002  tentang Kepolisian Negara  Republik Indonesia, pasal 15 ayat (2e) berwenang memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak dan senjata tajam.

6.   Surat Keputusan Kapolri No. Pol   : SKEP/82/II/2004 tanggal 16 Pebruari 2004 tentang PetunjukPelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/Polri. 

7.   Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.

Peran WASSENDAK

Adalah sebagai pelaksana fungsi Direktorat Intelkam bidang keamanan yang meliputi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan guna terpeliharanya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya dibidang pemilikan, penggunaan dan pendistribusian senjata api yang kondusif, harus dapat mengantisipasi berbagai perkembangan situasi sehingga apabila muncul ancaman faktual dapat ditangani secara profesional dan proporsional sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 

Fungsi WASSENDAK

Melaksanakan pengawasan, pengamanan dan pengendalian setiap kegiatan bidang Wassendak yang meliputi :   1.   Senpi yang digolongkan perorangan untuk olahraga dengan sasaran : a.  Olahraga tembak target b.  Olahraga tembak reaksi c.  Olahraga tembak berburu (tembak dengan senapan) d.  Olahraga tembak airsoft gun (senjata mainan) 2.  Waspamdal impor senpi olahraga untuk atlet / anggota Perbakin.

Informasi lebih lanjut dalam bentuk Slide tersedia dengan mengklik alamat ini : http://www.tembakreaksi.org/gallery.asp

BACK TO NEWS