BERITA
PROSEDUR MENJADI ANGGOTA PERBAKIN
01-12-2013
PROSEDUR MENJADI ANGGOTA PERBAKIN
- Hubungi Pengda/Pengcab PERBAKIN dan minta Informasi.
- Terlebih dahulu anda harus menjadi anggota klub setempat dan memenuhi persyaratan keanggotaan klub.Klub menembak harus yang terdaftar didalam kepengurusan Perbakin, mintalah informasi di pengurus daerah setempat
untuk mendapatkan klub yang resmi. - Setelah satu tahun menjadi anggota klub, keanggotaan anda akan diproseske pengda/pengcap PERBAKIN dengan persyaratan sebagai berikut:- Mengisi formulir keanggotaan PERBAKIN- Meminta rekomendasi dua orang anggota PERBAKIN- Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB)- Pas foto : 4x6 = 4 lembar, 3x4 = 4 lembar- Sehat jasmani dan rohani yang ditunjukan dengan surat dokter- Umur minimal 14 tahun (untuk atlet tembak sasaran), dan minimal 21 tahun (untuk atlet berburu)
- Untuk Atlet Berburu dan Atlet Tembak Reaksi wajib mengikuti dan lulus pendidikan khusus.
- Berkas pengajuan keanggotaan Anda akan dikirim oleh pengda ke PB PERBAKIN.
- Bila seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka Anda akan mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh PB PERBAKIN ditandatangani oleh KETUA UMUM. Tersebut berlaku untuk jangka waktu 2 tahun dan dapat diperpanjang dengan persyaratan tertentu.
- Kartu Tanda Anggota (KTA) PERBAKIN sebagai bukti sah anda menjadi anggota PERBAKIN dan dapat digunakan untuk persyaratan pembelian senjata, peluru, mengikuti kejuaraan dan lain-lain.
Informasi lebih lengkap mengenai prosedur menjadi anggota PERBAKIN:
Seketariat PB. PERBAKIN
Lapangan Tembak Gelora Bung Karno
Jl. Gelora Senayan, Jakarta 10270
Telp. : 57371 28, Fax. : 573 3639
Jl. Gelora Senayan, Jakarta 10270
Telp. : 57371 28, Fax. : 573 3639